Apabila wajib pajak sudah menikah dan mempunyai dua anak, sedangkan Istri tidak bekerja, besarnya
Apabila wajib pajak sudah menikah dan mempunyai dua anak, sedangkan Istri tidak bekerja, besarnya PTKP adalah ….
A. Rp4.500.000,00
B. Rp9.000.000,00
C. Rp54.000.000,00
D. Rp61.000.000,00
E. Rp67.500.000,00
Pembahasan:
Apabila wajib pajak sudah menikah dan mempunyai dua anak, sedangkan Istri tidak bekerja, besarnya PTKP adalah Rp67.500.000,00. (Ini berubah setiap tahun ya, selalu chek di DJP Online)
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK!
Post a Comment for "Apabila wajib pajak sudah menikah dan mempunyai dua anak, sedangkan Istri tidak bekerja, besarnya"