Pandangan NU tentang rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan Qamariyah, khususnya awal bulan
Pandangan NU tentang rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan Qamariyah, khususnya awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah didasarkan atas pemahaman bahwa nash-nash tentang rukyat itu bersifat ….
A. ta’aqquliy
B. ta’abbudiy
C. tadzarru’iy
D. tafakkuriy
E. ta’limiy
Pembahasan:
Pandangan NU tentang rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan Qamariyah, khususnya awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah didasarkan atas pemahaman bahwa nash-nash tentang rukyat itu bersifat ta’abbudiy.
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Pandangan NU tentang rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan Qamariyah, khususnya awal bulan "