Muktamar Nahdlatul Ulama kedua di Banjarmasin pada tahun 1936 memutuskan Indonesia sebagai
Muktamar Nahdlatul Ulama kedua di Banjarmasin pada tahun 1936 memutuskan Indonesia sebagai ....
A. Negara Federal
B. Negara demokrasi
C. Negara Kesatuan Republik Indonesia
D. Dar al-Ulum
E. Dar al-Salam
Pembahasan:
Muktamar Nahdlatul Ulama kedua di Banjarmasin pada tahun 1936 memutuskan Indonesia sebagai Dar al-Salam (desa/kelompok yang selamat).
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Muktamar Nahdlatul Ulama kedua di Banjarmasin pada tahun 1936 memutuskan Indonesia sebagai"