Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan
Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukum klien adalah tugas dari ….
A. kepolisian
B. kejaksaan
C. hakim
D. advokat
E. KPK
Pembahasan:
Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukum klien adalah tugas dari advokat (pengacara).
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan "