Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan

Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukum klien adalah tugas dari ….

    A.     kepolisian

    B.      kejaksaan

    C.      hakim

    D.     advokat

    E.      KPK

Pembahasan:

Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukum klien adalah tugas dari advokat (pengacara).

Jawaban: D

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan "