Jika suami telah mentalak istrinya 3 kali, namun sang suami ingin rujuk kembali kepada istrinya. Maka
Jika suami telah mentalak istrinya 3 kali, namun sang suami ingin rujuk kembali kepada istrinya.
Maka ketentuan yang benar ialah ….
A. boleh rujuk kembali dengan restu orang tua
B. tidak boleh rujuk kembali sampai kapan pun
C. boleh langsung dinikahi lagi tetapi dengan mas kawin baru
D. harus nikah dengan orang lain dulu dan tidak harus dicampuri
E. harus nikah dengan orang lain dulu dan harus dicampuri
Pembahasan:
Maka ketentuan yang benar ialah harus nikah dengan orang lain dulu dan harus dicampuri.
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Jika suami telah mentalak istrinya 3 kali, namun sang suami ingin rujuk kembali kepada istrinya. Maka "