Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak warga negara sesuai Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hak warga negara sesuai Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi ….

   A.     tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

   B.      setiap warga negara  berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan negara 

   C.      segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

    D.     kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang

    E.      setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pembahasan:

Hak warga negara sesuai Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Hak warga negara sesuai Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"