Hak warga negara sesuai Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Hak warga negara sesuai Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi ….
A. tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
B. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
C. segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
D. kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
E. setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pembahasan:
Hak warga negara sesuai Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Jawaban: C
Post a Comment for "Hak warga negara sesuai Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"