Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai berikut.1) Mengatur sistem kliring antarbank dalam rupiah dan/atau valas.

Tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai berikut.

1)    Mengatur sistem kliring antarbank dalam rupiah dan/atau valas.

2)    Menetapkan penggunaan alat pembayaran.

3)    Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi antarbank.

4)    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

5)    Mengatur dan mengawasi bank secara makroprudential.

Wewenang Bank Indonesia ditunjukkan pada nomor ....

    A.   1), 2), dan 3)

    B.    2), 3), dan 4)

    C.    2), 4), dan 5)

    D.   1), 4), dan 5)

    E.    3), 4), dan 5)

Pembahasan:

Wewenang Bank Indonesia ditunjukkan pada nomor:

1)    Mengatur sistem kliring antarbank dalam rupiah dan/atau valas.

2)    Menetapkan penggunaan alat pembayaran.

3)    Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi antarbank.

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai berikut.1) Mengatur sistem kliring antarbank dalam rupiah dan/atau valas."