Tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai berikut.1) Mengatur sistem kliring antarbank dalam rupiah dan/atau valas.
Tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai berikut.
1) Mengatur sistem kliring antarbank dalam rupiah dan/atau valas.
2) Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
3) Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi antarbank.
4) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
5) Mengatur dan mengawasi bank secara makroprudential.
Wewenang Bank Indonesia ditunjukkan pada nomor ....
A. 1), 2), dan 3)
B. 2), 3), dan 4)
C. 2), 4), dan 5)
D. 1), 4), dan 5)
E. 3), 4), dan 5)
Pembahasan:
Wewenang Bank Indonesia ditunjukkan pada nomor:
1) Mengatur sistem kliring antarbank dalam rupiah dan/atau valas.
2) Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
3) Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi antarbank.
Post a Comment for "Tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai berikut.1) Mengatur sistem kliring antarbank dalam rupiah dan/atau valas."