Pemerintah Jepang pada tanggal 8 September 1942 mengeluarkan UU No. 2 untuk mengendalikan
Pemerintah Jepang pada tanggal 8 September 1942 mengeluarkan UU No. 2 untuk mengendalikan ….
A. rakyat Indonesia
B. perekonomian Indonesia
C. pendidikan di Indonesia
D. seluruh organisasi nasional
E. tenaga-tenaga kerja Indonesia
Pembahasan:
Pemerintah Jepang pada tanggal 8 September 1942 mengeluarkan UU No. 2 untuk mengendalikan seluruh organisasi nasional.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Pemerintah Jepang pada tanggal 8 September 1942 mengeluarkan UU No. 2 untuk mengendalikan "