Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Jepang pada tanggal 8 September 1942 mengeluarkan UU No. 2 untuk mengendalikan

Pemerintah Jepang pada tanggal 8 September 1942 mengeluarkan UU No. 2 untuk mengendalikan ….

    A.   rakyat Indonesia

    B.    perekonomian Indonesia 

    C.    pendidikan di Indonesia

    D.   seluruh organisasi nasional

    E.    tenaga-tenaga kerja Indonesia

Pembahasan:

Pemerintah Jepang pada tanggal 8 September 1942 mengeluarkan UU No. 2 untuk mengendalikan seluruh organisasi nasional.

Jawaban: D

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Pemerintah Jepang pada tanggal 8 September 1942 mengeluarkan UU No. 2 untuk mengendalikan "