Firma merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu
Firma merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Firma memiliki kekurangan jika dibandingkan dengan PT. Pada PT, jika mengalami kerugian, pemilik hanya bertanggung jawab terhadap saham yang disetor. Pada firma tanggung jawab pemilik ….
A. tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan, pemilik menjaminkan kekayaan pribadi untuk menanggung seluruh utang perusahaan
B. terbatas pada modalnya sehingga untuk melunasi utang sebatas pada tanggung jawab yang telah disepakati
C. tidak terbatas terhadap seluruh kekayaan perusahaan, pemilik berhak mendapatkan harta perusahaan jika perusahaan pailit
D. seluruh harta perusahaan dibagi sama rata jika pailit dan utang piutang perusahaan menjadi tanggung jawab seluruh pemilik
E. sekutu aktif yang menanggung seluruh utang perusahaan
Pembahasan:
Pada firma tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan, pemilik menjaminkan kekayaan pribadi untuk menanggung seluruh utang perusahaan.
Post a Comment for "Firma merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu "