Bedakan antara cek dan bilyet giro!
Bedakan antara cek dan bilyet giro!
Jawab:
Cek:
- Bisa langsung diuangkan secara tunai.
- Penarikan cek akan dikenakan bea meterai.
- Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada pemegang cek.
- Tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
- Hanya tercantum tanggal penerbitan.
- Bisa langsung diuangkan secara tunai.
- Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
- Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya meterai.
- Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank umum untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
- Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitannya.
- Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Bedakan antara cek dan bilyet giro!"