Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bedakan antara cek dan bilyet giro!

Bedakan antara cek dan bilyet giro!

Jawab:

Cek:

  1. Bisa langsung diuangkan secara tunai.
  2. Penarikan cek akan dikenakan bea meterai.
  3. Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada pemegang cek.
  4. Tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
  5. Hanya tercantum tanggal penerbitan.
Bilyet giro:

  1. Bisa langsung diuangkan secara tunai.
  2. Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
  3. Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya meterai.
  4. Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank umum untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
  5. Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitannya.
  6. Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

 

Post a Comment for "Bedakan antara cek dan bilyet giro!"