Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Analisislah tahap-tahap pendirian perusahaan perseorangan dengan izin usaha!

Analisislah tahap-tahap pendirian perusahaan perseorangan dengan izin usaha!

Jawab:

Tahap pendirian perusahaan perseorangan dengan izin usaha yaitu sebagai berikut.

  1. Pemohon menghadap notaris dengan menyebut dan menunjukkan nama dan alamat penghadap, maksud, dan tujuan perusahaan, serta modal yang akan digunakan.
  2. Setelah akta pendirian perusahaan diisi dan dibacakan di depan saksi-saksi, lalu ditanda- tangani. Akta pendirian yang asli bermeterai.
  3. Mendaftarkan akta pendirian perusahaan ke pengadilan negeri di wilayah perusahaan didirikan.
  4. Mengajukan permohonan izin tempat usaha di Dinas Perekonomian dan Perindustrian Kabupaten atau Kota.
  5. Pemohon mengajukan permohonan izin tempat usaha dilampiri denah atau gambar letak tempat usaha dan pendapat keberatan atau tidaknya dari pemilik rumah atau tanah dan tetangga.
  6. Setiap keberatan diteliti dan diselesaikan dengan mempertimbangkan saran-saran dari instansi terkait yang sesuai dengan bidang usahanya.
  7. Usaha yang tidak mengganggu langsung diberi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atas nama pemohon berupa SITU Sementara yang berlaku selama 12 bulan pertama, jika tempat usaha belum memenuhi syarat dapat dicabut atau diperpanjang dengan melihat alasan-alasannya.
  8. Jika permohonan dikabulkan pemohon dipungut biaya izin tempat usaha berdasarkan golongan peredaran usaha (omzet) tiap bulan dan diberi SITU Tetap yang berlaku 5 tahun dan dapat dipindahtangankan.
  9. Pengusaha wajib mengajukan izin tempat usaha baru bila akan memperluas atau mengubah sifat tempat usaha atau memperbaiki tempat usaha yang hancur.
  10. Sanksi bagi perusahaan yang berdiri tanpa SITU dapat ditutup atau disegel tempatnya atau mesin atau alat bantunya dikeluarkan. Pelanggaran diancam hukuman kurungan atau denda.
  11. Mengajukan permohonan izin usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten atau Kota.
  12. Untuk perusahaan industri permohonan izin usaha dilampiri akta pendirian, tanda SITU atau HO, surat kelakuan baik dari RT, RW, camat, daftar peralatan, dan foto pemohon. Petugas memeriksa luas bangunan, bahan baku atau penolong, tenaga kerja, kapasitas produksi, nama pendiri, dan modal perusahaan, kemudian dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan. Setelah syarat-syarat terpenuhi pemohon mendapatkan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) yang berlaku 5 tahun.
  13. Untuk perusahaan perdagangan permohonan izin usaha dilampiri salinan akta pendirian, SITU atau HO, KTP, foto pemohon, serta membayar jaminan dan biaya administrasi perusahaan di bank. Setelah syarat-syarat terpenuhi pemohon mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang berlaku 5 tahun.
  14. Jika usahanya menggunakan gudang, pemilik SIUP mengajukan pendaftaran izin gudang dilampiri salinan SITU atau HO, SIUP, KTP, foto pemohon, dan denah gudang. Jika akan mengubah gudang, perlu mengajukan permohonan izin perubahan gudang dilampiri denah gudang yang lama. Setelah syarat-syarat terpenuhi pemohon mendapatkan Tanda Pendaftaran Gudang yang berlaku 5 tahun.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Analisislah tahap-tahap pendirian perusahaan perseorangan dengan izin usaha!"