Keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan
Keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara disebut dengan .…
A. Undang-Undang
B. Pendapat para ahli
C. Yurisprudensi
D. Traktat
E. Doktrin
Pembahasan:
Keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara disebut dengan Yurisprudensi.
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan "