Bagaimanakah hierarki peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011?
Bagaimanakah hierarki peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011?
Pembahasan:
Pada UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1) disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri sebagai berikut.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Bagaimanakah hierarki peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011?"