Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuliskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003!

Tuliskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003!

Jawab:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Tuliskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003!"