Tuliskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003!

Tuliskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003!

Jawab:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Tuliskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003!"