Apa yang dimaksud dengan kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma hukum?
Apa yang dimaksud dengan kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma hukum?
Jawab:
Ada dua pengertian tentang kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma hukum, yaitu sebagai berikut.
- Sebagai norma hukum maka UUD 1945 bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara atau lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia.
- Berisi norma-norma sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara yang harus dilaksanakan dan ditaati.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Apa yang dimaksud dengan kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma hukum?"