Setelah amandemen UUD 1945, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Ketentuan mengenai
Setelah amandemen UUD 1945, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Ketentuan mengenai jabatan presiden termuat dalam UUD 1945 pasal ....
A. 5
B. 6
C. 7
D. 8
E. 9
Pembahasan:
Bunyi UUD 1945 pasal 7 “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Setelah amandemen UUD 1945, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Ketentuan mengenai "