Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya
Perhatikan macam-macam hukum berikut!
1) Hukum formal
2) Hukum materiel
3) Hukum privat
4) Hukum publik
5) Hukum tertulis
6) Hukum tidak tertulis
7) Hukum yang memaksa
8) Hukum yang mengatur
Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya ditunjukkan pada nomor ….
A. 1) dan 2)
B. 1) dan 4)
C. 3) dan 4)
D. 5) dan 6)
E. 7) dan 8)
Pembahasan:
Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya ditunjukkan pada nomor:
1) Hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN.
2) Hukum materiel adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contoh: KUH Pidana dan KUH Perdata.
Post a Comment for "Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya"