Pada umumnya hakim melakukan penafsiran-penafsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi.
Pada umumnya hakim melakukan penafsiran-penafsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi. Adapun metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini disebut penafsiran ….
A. historis
B. autentik
C. sistematis
D. teleologis
E. gramatikal
Pembahasan:
Metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini disebut penafsiran teleologis.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
1 comment for "Pada umumnya hakim melakukan penafsiran-penafsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi. "