Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan

Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan dalam UUD 1945, yaitu tertuang dalam pasal ….

   A.   26-34 

   B.    27-33

   C.    27-34 

   D.   28-33

   E.    28-34

Pembahasan:

Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan dalam UUD 1945, yaitu tertuang dalam pasal  27-34.

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan negara Indonesia terhadap HAM dikonkretisasikan"