Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Salah satu hal yang membedakan antara hukum pidana dan hukum perdata adalah status korban

Salah satu hal yang membedakan antara hukum pidana dan hukum perdata adalah status korban. Terangkan pernyataan tersebut!

Jawab:
Dalam hukum perdata korban berlaku sebagai penggugat, sedangkan dalam hukum pidana korban berlaku sebagai saksi dan penggugatnya adalah jaksa.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Salah satu hal yang membedakan antara hukum pidana dan hukum perdata adalah status korban"