MPR mempunyai kekuasaan untuk
MPR mempunyai kekuasaan untuk ….
A. memimpin penyelenggaraan pemerintahan
B. mengelola keuangan negara
C. melakukan penyelidikan terhadap pelanggar undang-undang
D. mengatur pembelanjaan negara
E. mengubah dan menetapkan undang-undang
Pembahasan:
Tugas dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, di mana mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar.
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "MPR mempunyai kekuasaan untuk"