MPR mempunyai kekuasaan untuk

MPR mempunyai kekuasaan untuk ….
   A.   memimpin penyelenggaraan pemerintahan
   B.    mengelola keuangan negara
   C.    melakukan penyelidikan terhadap pelanggar undang-undang
   D.   mengatur pembelanjaan negara
   E.    mengubah dan menetapkan undang-undang

Pembahasan:
Tugas dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, di mana mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar.

Jawaban: E

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "MPR mempunyai kekuasaan untuk"