Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MPR mempunyai kekuasaan untuk

MPR mempunyai kekuasaan untuk ….
   A.   memimpin penyelenggaraan pemerintahan
   B.    mengelola keuangan negara
   C.    melakukan penyelidikan terhadap pelanggar undang-undang
   D.   mengatur pembelanjaan negara
   E.    mengubah dan menetapkan undang-undang

Pembahasan:
Tugas dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, di mana mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar.

Jawaban: E

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "MPR mempunyai kekuasaan untuk"