Kemukakan pendapat Anda mengenai hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul!
Kemukakan pendapat Anda mengenai hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul!
Jawab:
Hak berserikat dan berkumpul merupakan salah satu hak warga negara yang termuat dalam UUD 1945. Hal ini mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyuarakan aspirasinya. Namun, pelaksanaan hak ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Kemukakan pendapat Anda mengenai hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul!"