Jelaskan pengertian keanekaragaman hayati (biodiversitas) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994!
Jelaskan pengertian keanekaragaman hayati (biodiversitas) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994!
Jawab:
Keanekaragaman hayati adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber termasuk di antaranya daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain, serta kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya, mencakup keanekaragaman dalam spesies, antara spesies dan ekosistem.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Jelaskan pengertian keanekaragaman hayati (biodiversitas) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994!"