Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dapatkah kekuasaan konstitutif ikut mengadili pelaku tindak kejahatan?

Dapatkah kekuasaan konstitutif ikut mengadili pelaku tindak kejahatan?

Jawab:
Kekuasaan konstitutif tidak dapat ikut mengadili tindak kejahatan, karena kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang independen artinya tidak terikat dan tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan lain.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Dapatkah kekuasaan konstitutif ikut mengadili pelaku tindak kejahatan?"