Dapatkah kekuasaan konstitutif ikut mengadili pelaku tindak kejahatan?
Dapatkah kekuasaan konstitutif ikut mengadili pelaku tindak kejahatan?
Jawab:
Kekuasaan konstitutif tidak dapat ikut mengadili tindak kejahatan, karena kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang independen artinya tidak terikat dan tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan lain.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Dapatkah kekuasaan konstitutif ikut mengadili pelaku tindak kejahatan?"