Setiap warga negara berhak menggunakan dan mengembangkan bahasa daerah sebagai bahasa
Setiap warga negara berhak menggunakan dan mengembangkan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan. Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal ….
A. 27 ayat (3)
B. 29 ayat (1)
C. 31 ayat (1)
D. 32 ayat (1)
E. 32 ayat (2)
Pembahasan:
Setiap warga negara berhak menggunakan dan mengembangkan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan. Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 32 ayat (2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Setiap warga negara berhak menggunakan dan mengembangkan bahasa daerah sebagai bahasa "