Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Setiap warga negara berhak menggunakan dan mengembangkan bahasa daerah sebagai bahasa

Setiap warga negara berhak menggunakan dan mengembangkan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan. Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal ….
   A.   27 ayat (3)
   B.    29 ayat (1)
   C.    31 ayat (1)
   D.   32 ayat (1)
   E.    32 ayat (2)

Pembahasan:
Setiap warga negara berhak menggunakan dan mengembangkan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan. Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 32 ayat (2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”

Jawaban: E

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Setiap warga negara berhak menggunakan dan mengembangkan bahasa daerah sebagai bahasa "