Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Hal tersebut merupakan bunyi UUD 1945 pasal
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Hal tersebut merupakan bunyi UUD 1945 pasal ….
A. 28A ayat (4)
B. 28B ayat (4)
C. 28C ayat (4)
D. 28D ayat (4)
E. 28E ayat (4)
Pembahasan:
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Hal tersebut merupakan bunyi UUD 1945 pasal 28D ayat (4).
Ayat 4 pasal 28D berbunyi “tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia”
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Hal tersebut merupakan bunyi UUD 1945 pasal"