Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan dalam pasal 33 merupakan jaminan terhadap warga negara untuk

Ketentuan dalam pasal 33 merupakan jaminan terhadap warga negara untuk ….
   A.   biaya pendidikan
   B.    mendapatkan kemakmuran
   C.    perlindungan hukum
   D.   mendapat jaminan keuangan
   E.    memiliki status kewarganegaraan

Pembahasan:
Ketentuan dalam pasal 33 merupakan jaminan terhadap warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

  • Pasal 33 Ayat 1 "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
  • Pasal 33 Ayat 2 "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"
  • Pasal 33 Ayat 3"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
  • Pasal 33 Ayat 4"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemaidirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

Jawaban: B

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Ketentuan dalam pasal 33 merupakan jaminan terhadap warga negara untuk"