Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ditunjukkan pada nomor
Tugas dan wewenang LPS sebagai berikut.
2) Menjatuhkan sanksi administratif.
3) Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
1) Menentukan dan memungut premi penjaminan.
2) Menjatuhkan sanksi administratif.
3) Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
4) Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
5) Melaksanakan penjaminan simpanan.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ditunjukkan pada nomor ….
A. 1), 2), dan 3)
B. 1), 3), dan 5)
C. 2), 3), dan 4)
D. 2), 4), dan 5)
E. 3), 4), dan 5)
Pembahasan:
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ditunjukkan pada nomor:
1) Menentukan dan memungut premi penjaminan.2) Menjatuhkan sanksi administratif.
3) Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ditunjukkan pada nomor"