Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat
Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk-bentuk lain karena ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah ….
A. Otoritas Jasa Keuangan
B. Lembaga Penjamin Simpanan
C. lembaga keuangan perbankan
D. Bank Indonesia
E. lembaga keuangan bukan bank
Pembahasan:
Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk-bentuk lain karena ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat"