Pak Hasan memiliki sepetak sawah yang ditanami cabai, cabai tersebut dibeli oleh seorang pedagang
Pak Hasan memiliki sepetak sawah yang ditanami cabai, cabai tersebut dibeli oleh seorang pedagang pada saat masih berbunga. Dilihat dari hukum islam hal tersebut adalah ….
a. Boleh karena sama-sama rela
b. Dilarang, karena Nabi melarangnya
c. Dilarang, karena pak Hasan memerlukan uang
d. Boleh, karena dijual pada pedagang
e. Dilarang karena transaksi tidak berada di tempat yang semestinya
Pembahasan:
Dilihat dari hukum islam hal tersebut adalah dilarang, karena Nabi melarangnya.
Jawaban: b
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Pak Hasan memiliki sepetak sawah yang ditanami cabai, cabai tersebut dibeli oleh seorang pedagang"