Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuliskan wewenang OJK terkait tugas dalam rangka pengaturan lembaga jasa keuangan bank dan nonbank!

Tuliskan wewenang OJK terkait tugas dalam rangka pengaturan lembaga jasa keuangan bank dan nonbank!

Jawab:
Terkait pengaturan lembaga jasa keuangan bank dan nonbank, wewenang OJK yaitu sebagai berikut.

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini.
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
  5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
  8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
  9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Tuliskan wewenang OJK terkait tugas dalam rangka pengaturan lembaga jasa keuangan bank dan nonbank!"