SHU merupakan pendapatan koperasi yang akan dibagikan kepada anggota koperasi
SHU merupakan pendapatan koperasi yang akan dibagikan kepada anggota koperasi. Bagaimanakah pembagian SHU berdasarkan UU No. 25 tahun 1992?
Jawab:
Sisa hasil usaha (SHU) setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Pembagian SHU yang diperoleh dibagikan dengan rincian sebagai berikut.
- Pembagian SHU bersumber dari anggota.
- Pembagian SHU anggota adalah dari jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU dilakukan secara transparan.
- SHU dibayarkan secara tunai.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "SHU merupakan pendapatan koperasi yang akan dibagikan kepada anggota koperasi"