Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SHU merupakan pendapatan koperasi yang akan dibagikan kepada anggota koperasi

SHU merupakan pendapatan koperasi yang akan dibagikan kepada anggota koperasi. Bagaimanakah pembagian SHU berdasarkan UU No. 25 tahun 1992?

Jawab:
Sisa hasil usaha (SHU) setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Pembagian SHU yang diperoleh dibagikan dengan rincian sebagai berikut.

  1. Pembagian SHU bersumber dari anggota.
  2. Pembagian SHU anggota adalah dari jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU dilakukan secara transparan.
  4. SHU dibayarkan secara tunai.


----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "SHU merupakan pendapatan koperasi yang akan dibagikan kepada anggota koperasi"