Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana tahap-tahap pendirian firma?

Bagaimana tahap-tahap pendirian firma?

Jawab:
Tahap-tahap pendirian firma antara lain sebagai berikut.
  • Tahap 1: pembuatan akta pendirian. Akta pendirian firma dibuat dan ditandatangani oleh notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Tahap 2: permohonan surat keterangan domisili perusahaan. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada kepala kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
  • Tahap 3: pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP.
  • Tahap 4: permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP). Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
  • Tahap 5: pendaftaran ke pengadilan negeri. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
  • Tahap 6: permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
  • Tahap 7: permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
  • Tahap 8: permohonan Surat Izin Gangguan (HO). Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
  • Tahap 9: permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Provinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
  • Tahap 10: permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Permohonan pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Bagaimana tahap-tahap pendirian firma?"