Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Analisislah langkah-langkah dalam mendirikan CV!

Analisislah langkah-langkah dalam mendirikan CV!

Jawab:
Berikut langkah-langkah dalam mendirikan CV. 

  1. Membuat Akta Pendirian CV. Sesuai dengan pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), untuk membuat akta tersebut minimal harus ada 2 orang pendiri, di mana satunya akan berperan sebagai sekutu aktif dan yang lain berperan sebagai sekutu pasif.
  2. Mendaftarkan Akta Pendirian CV. Setelah akta pendirian CV diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, sesuai dengan pasal 23 KUHD. Kelengkapan dari pendaftaran ini adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV terkait.
  3. Mengurus Izin Usaha. Setelah akta pendirian terdaftar, kemudian Anda wajib mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Sebagai contoh, jika CV bergerak di bidang perdagangan umum, maka Anda memerlukan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pengurusan izin usaha umumnya dilakukan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di Kantor Perwakilan Dinas terkait.
  4. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Langkah keempat yaitu mengurus TDP, di mana TDP merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV. Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV Langkah terakhir dalam mendirikan CV yaitu dengan mengumumkan ikhtisar resmi pendiriannya dalam T ambahan Berita Negara RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 28 KUHD.


----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Analisislah langkah-langkah dalam mendirikan CV!"