Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BUMN dan BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah. BUM

BUMN dan BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah. BUMN dan BUMD memiliki ciri-ciri yang sama. Tuliskan ciri-ciri BUMD!

Jawab:
Ciri-ciri BUMD antara lain sebagai berikut.

  1. Perusahaan daerah dipimpin oleh seorang direksi.
  2. Didirikan oleh pemerintah daerah.
  3. Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  4. Modal terdiri dari saham prioritas dan saham biasa.
  5. Bertujuan mencari keuntungan.
  6. Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
  7. Pengangkatan dan pemberhentian direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
  8. Direksi perusahaan daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
  9. Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.


----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "BUMN dan BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah. BUM"