Tuliskan wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan bank
Tuliskan wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan bank dan nonbank!
Jawab:
Berikut wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan bank dan nonbank.
Jawab:
Berikut wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan bank dan nonbank.
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu.
- Melakukan penunjukan pengelola statuter.
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut.
- Izin usaha.
- Izin orang perseorangan.
- Efektifnya pernyataan pendaftaran.
- Surat tanda terdaftar.
- Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
- Pengesahan
- Persetujuan atau penetapan pembubaran.
- Penetapan lain.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)
Post a Comment for "Tuliskan wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan bank"