Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuliskan wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan bank

Tuliskan wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan bank dan nonbank!

Jawab:
Berikut wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan bank dan nonbank.

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu.
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut.

  1. Izin usaha.
  2. Izin orang perseorangan.
  3. Efektifnya pernyataan pendaftaran.
  4. Surat tanda terdaftar.
  5. Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
  6. Pengesahan
  7. Persetujuan atau penetapan pembubaran.
  8. Penetapan lain.
Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.



----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Tuliskan wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan bank"