Pemerintah Indonesia pada tahun 1957 melalui UU No. 6 tahun 1965 membentuk Majelis Ilmu
Pemerintah Indonesia pada tahun 1957 melalui UU No. 6 tahun 1965 membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (MIPI). Kemukakan tugas pokok MIPI!
Jawab:
Tugas pokok MIPI adalah membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijakan ilmu pengetahuan.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)
Post a Comment for "Pemerintah Indonesia pada tahun 1957 melalui UU No. 6 tahun 1965 membentuk Majelis Ilmu"