Mengembangkan iptek harus dilakukan demi kemajuan bangsa dan negara. Dalam UUD 1945
Mengembangkan iptek harus dilakukan demi kemajuan
bangsa dan negara. Dalam UUD 1945 tercantum tentang iptek yaitu pada pasal 28C
ayat (1). Tuliskan bunyi ayat tersebut!
Jawab:
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Mengembangkan iptek harus dilakukan demi kemajuan bangsa dan negara. Dalam UUD 1945"