Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengembangkan iptek harus dilakukan demi kemajuan bangsa dan negara. Dalam UUD 1945

Mengembangkan iptek harus dilakukan demi kemajuan bangsa dan negara. Dalam UUD 1945 tercantum tentang iptek yaitu pada pasal 28C ayat (1). Tuliskan bunyi ayat tersebut!

Jawab:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Mengembangkan iptek harus dilakukan demi kemajuan bangsa dan negara. Dalam UUD 1945"