Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar hukumnya
Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar hukumnya yaitu ....
A. Mubah
B. Dibenci
C. Terlarang dan tidak sah
D. Terlarang tapi sah
E. Dianjurkan
Pembahasan:
Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar hukumnya yaitu terlarang dan tidak sah.
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar hukumnya"