Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar hukumnya

Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar hukumnya yaitu ....

   A. Mubah

   B. Dibenci

   C. Terlarang dan tidak sah

   D. Terlarang tapi sah

   E. Dianjurkan

Pembahasan:

Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar hukumnya yaitu terlarang dan tidak sah.

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat

Jangan lupa komentar & sarannya

Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar hukumnya"