Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa rasulullah saw. Pernah memberikan kebun kepada

Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa rasulullah saw. Pernah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian akan memperoleh bagian dari penghasilannya. Peristiwa tersebut menjadi hujjah diperbolehkannya bermuamalah dalam bentuk ....

   A. muzaro’ah

   B. borg

   C. khiyar

   D. jual beli

   E. jialah

Pembahasan:

Peristiwa tersebut menjadi hujjah diperbolehkannya bermuamalah dalam bentuk muzaro’ah.

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat

Jangan lupa komentar & sarannya

Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa rasulullah saw. Pernah memberikan kebun kepada"