Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa rasulullah saw. Pernah memberikan kebun kepada
Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa rasulullah saw. Pernah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian akan memperoleh bagian dari penghasilannya. Peristiwa tersebut menjadi hujjah diperbolehkannya bermuamalah dalam bentuk ....
A. muzaro’ah
B. borg
C. khiyar
D. jual beli
E. jialah
Pembahasan:
Peristiwa tersebut menjadi hujjah diperbolehkannya bermuamalah dalam bentuk muzaro’ah.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa rasulullah saw. Pernah memberikan kebun kepada"