Dalam islam, seseorang bisa memiliki suatu barang secara sah tanpa melanggar aturan syariat

Dalam islam, seseorang bisa memiliki suatu barang secara sah tanpa melanggar aturan syariat melalui 4 hal. Jelaskan 4 hal tersebut!

Pembahasan:
  1. Ihrajul Mubahat (barang belum ada pemiliknya secara sah)
  2. Al-Khalafiyah (pewarisan)
  3. Attawalladu minal mamluk (harta atau barang yang dimiliki dan diperoleh dari hasil pembiakan dari harta yang dimiliki sebelumnya)
  4. al uqud


----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Dalam islam, seseorang bisa memiliki suatu barang secara sah tanpa melanggar aturan syariat "