Dalam islam, seseorang bisa memiliki suatu barang secara sah tanpa melanggar aturan syariat
Dalam islam, seseorang bisa memiliki suatu barang secara sah tanpa melanggar aturan syariat melalui 4 hal. Jelaskan 4 hal tersebut!
Pembahasan:
- Ihrajul Mubahat (barang belum ada pemiliknya secara sah)
- Al-Khalafiyah (pewarisan)
- Attawalladu minal mamluk (harta atau barang yang dimiliki dan diperoleh dari hasil pembiakan dari harta yang dimiliki sebelumnya)
- al uqud
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)
Post a Comment for "Dalam islam, seseorang bisa memiliki suatu barang secara sah tanpa melanggar aturan syariat "