Bedakan pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan sifatnya!
Bedakan pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan sifatnya!
Jawab:
Pajak bersifat wajib yang dapat dipaksakan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, sedangkan retribusi bersifat tidak wajib dan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah yang bersangkutan.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)
Post a Comment for "Bedakan pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan sifatnya!"