Bank Indonesia selaku Bank sentral Republik Indonesia keberadaannya diatur dalam UU No. 6
Bank Indonesia selaku Bank sentral Republik Indonesia keberadaannya diatur dalam UU No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, tuliskan tugas bank Indonesia sebagai Bank sentral Republik Indonesia!
Jawab:
Tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia yaitu sebagai berikut.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)
Post a Comment for "Bank Indonesia selaku Bank sentral Republik Indonesia keberadaannya diatur dalam UU No. 6 "