Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bank Indonesia selaku Bank sentral Republik Indonesia keberadaannya diatur dalam UU No. 6

Bank Indonesia selaku Bank sentral Republik Indonesia keberadaannya diatur dalam UU No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, tuliskan tugas bank Indonesia sebagai Bank sentral Republik Indonesia!

Jawab:
Tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia yaitu sebagai berikut.

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  3. Mengatur dan mengawasi bank.


----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Bank Indonesia selaku Bank sentral Republik Indonesia keberadaannya diatur dalam UU No. 6 "