UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bersifat retroaktif. Sifat retroaktif yang dimiliki
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bersifat
retroaktif. Sifat retroaktif yang dimiliki oleh undang-undang tersebut
berakibat pada kasus pelanggaran HAM, yaitu ….
Jawaban: D
A.
munculnya pengadilan
ad hoc HAM
B.
UU No. 26 Tahun 2000
bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945
C.
pelaku pelanggaran
HAM pada masa lalu tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
D.
pelanggaran HAM berat
sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 bisa diadili melalui pengadilan ad
hoc HAM
E.
pelanggaran HAM berat
pada masa lalu tidak dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam UU No.
26 Tahun 2000
Pembahasan:
Sifat retroaktif yang dimiliki oleh undang-undang tersebut berakibat pada kasus pelanggaran HAM, yaitu pelanggaran HAM berat sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 bisa diadili melalui pengadilan ad hoc HAM
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bersifat retroaktif. Sifat retroaktif yang dimiliki "