Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bersifat retroaktif. Sifat retroaktif yang dimiliki

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bersifat retroaktif. Sifat retroaktif yang dimiliki oleh undang-undang tersebut berakibat pada kasus pelanggaran HAM, yaitu ….
   A.   munculnya pengadilan ad hoc HAM
   B.    UU No. 26 Tahun 2000 bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945
   C.    pelaku pelanggaran HAM pada masa lalu tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
   D.   pelanggaran HAM berat sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 bisa diadili melalui pengadilan ad hoc HAM
   E.    pelanggaran HAM berat pada masa lalu tidak dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam UU No. 26 Tahun 2000

Pembahasan:
Sifat retroaktif yang dimiliki oleh undang-undang tersebut berakibat pada kasus pelanggaran HAM, yaitu pelanggaran HAM berat sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 bisa diadili melalui pengadilan ad hoc HAM

Jawaban: D


------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bersifat retroaktif. Sifat retroaktif yang dimiliki "