Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebelum membuat yurisprudensi seorang hakim akan melakukan penafsiran-penafsiran. Jika

Sebelum membuat yurisprudensi seorang hakim akan melakukan penafsiran-penafsiran. Jika penafsiran didasarkan pada sejarah terbentuknya undang-undang disebut penafsiran ….
   A.   autentik
   B.    historis
   C.    gramatikal
   D.   sistematis
   E.    teleologis

Pembahasan:
Jika penafsiran didasarkan pada sejarah terbentuknya undang-undang disebut penafsiran historis (sejarah)

Jawaban: B


------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Sebelum membuat yurisprudensi seorang hakim akan melakukan penafsiran-penafsiran. Jika "