Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan memiliki wewenang lain dalam rangka
Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan
memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan kewenangan yang dimiliki
oleh ….
A.
jaksa agung
B.
Komisi Yudisial
C.
Mahkamah Agung
D.
Mahkamah Konstitusi
E.
Badan Pemeriksa Keuangan
Pembahasan:
Wewenang yang di utarakan dalam soal merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan memiliki wewenang lain dalam rangka "