Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka. Makna pernyataan
Perhatikan
pernyataan-pernyataan berikut!
Jawaban: D
1) Kekuasaan
kehakiman dipengaruhi oleh instruksi presiden.
2) Keputusan
hakim tidak dapat diganggu gugat.
3) Indonesia
memiliki lembaga peradilan yang mempunyai kekuasaan penuh.
4) Kekuasaan
kehakiman berdiri sendiri tanpa pengaruh pihak lain.
5) Kekuasaan
kehakiman bebas memutus perkara.
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka. Makna pernyataan tersebut
yang paling tepat ditunjukkan pada nomor ….
A. 1)
B. 2)
C. 3)
D. 4)
E. 5)
Pembahasan:
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka. Makna pernyataan tersebut yang paling tepat ditunjukkan pada nomor: 4) Kekuasaan kehakiman berdiri sendiri tanpa pengaruh pihak lain.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka. Makna pernyataan"