Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka. Makna pernyataan

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
  1)    Kekuasaan kehakiman dipengaruhi oleh instruksi presiden.
  2)    Keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat.
  3)    Indonesia memiliki lembaga peradilan yang mempunyai kekuasaan penuh.
  4)    Kekuasaan kehakiman berdiri sendiri tanpa pengaruh pihak lain.
  5)    Kekuasaan kehakiman bebas memutus perkara.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka. Makna pernyataan tersebut yang paling tepat ditunjukkan pada nomor ….
    A.   1)
    B.    2)
    C.    3)
    D.   4)
    E.    5)

Pembahasan:
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka. Makna pernyataan tersebut yang paling tepat ditunjukkan pada nomor:  4) Kekuasaan kehakiman berdiri sendiri tanpa pengaruh pihak lain.

Jawaban: D


------------#------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com


Post a Comment for "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka. Makna pernyataan"