Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. Pengertian ini dinyatakan
Hukum adalah
peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. Pengertian ini
dinyatakan oleh ....
Jawaban: B
A. Samidjo,
S.H.
B. Hugo
de Groot
C. Immanual
Kant
D. Van
kant
E. Montesquieu
Pembahasan:
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. Pengertian ini dinyatakan oleh Hugo de Groot
Hugo de
Grotius: Hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan
pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action
obligation to that which is right).
Immanuel
Kant: Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang
yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Van Kan:
Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. Pengertian ini dinyatakan"