Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2) diatur mengenai

Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2) diatur mengenai ….
   A.   kekuasaan moneter
   B.    kekuasaan membuat undang-undang
   C.    kekuasaan mengubah undang-undang
   D.   kekuasaan kehakiman
   E.    kekuasaan eksekutif

Pembahasan:
Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2) diatur mengenai kekuasaan kehakiman

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 berbunyi "kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."

Jawaban: D


------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com


Post a Comment for "Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2) diatur mengenai"