Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2) diatur mengenai
Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2) diatur mengenai ….
Jawaban: D
A.
kekuasaan moneter
B.
kekuasaan membuat
undang-undang
C.
kekuasaan mengubah
undang-undang
D.
kekuasaan kehakiman
E.
kekuasaan eksekutif
Pembahasan:
Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2) diatur mengenai kekuasaan kehakiman
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 berbunyi "kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi."
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2) diatur mengenai"