Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) mengandung makna bahwa kekuasaan membentuk

Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) mengandung makna bahwa kekuasaan membentuk undang-undang dipegang oleh ….
   A.   MA
   B.    BPK
   C.    DPR
   D.   MK
   E.    KY

Pembahasan:
Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) mengandung makna bahwa kekuasaan membentuk undang-undang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

UUD 1945 pasal 20 ayat (1) berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
Jawaban: C


------------#------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) mengandung makna bahwa kekuasaan membentuk"