Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) mengandung makna bahwa kekuasaan membentuk

Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) mengandung makna bahwa kekuasaan membentuk undang-undang dipegang oleh ….
   A.   MA
   B.    BPK
   C.    DPR
   D.   MK
   E.    KY

Pembahasan:
Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) mengandung makna bahwa kekuasaan membentuk undang-undang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

UUD 1945 pasal 20 ayat (1) berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
Jawaban: C


------------#------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) mengandung makna bahwa kekuasaan membentuk"